MAKALAH
MEMAHAMI
TAAT HUKUM TUHAN
DI SUSUN OLEH
KELOMPOK
I
Ø ARKAN ABDAN SYAKURAN L.M
Ø AZIS KURNIAWAN
Ø ADAM MUTA’AL
Ø DESTIKA DARMAYANTI
Ø ENDANG ALITA NINGRUM
Ø FAZLI NIDIO RONALDO
Ø TOMMY DIMAS UTAMA
Ø UMI AMBARWATI
Ø YULIA PUTRI PRASTIKANINGRUM
PRODI S I
KEPERAWATAN
SEKOLAH
TINGGI ILMU KESEHATAN MUHAMMADIYAH PRINGSEWU LAMPUNG
2016
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur kami ucapkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat nya
kepada kami, shinga kami dapat menyelesaikan tugs makalah AIK. Shalawat serta
salam kami curahkan kepada nabi Muhammad
SAW, kepada keluarganya, sahabatnya dan kepada kita semua selaku
umatnya.
Adapun
tujuan penyusunan makalah ini untuk memenuhi tugas Agama Islam. Kami sadar akan
keterbatasan dan kemampuan yang kami miliki, maka kami mohon maaf atas segala
kekurangan yang terdapat dalam penyusunan makalah ini. Saran dan kritik kami
harapkan untuk meningkatkan bobot makalah ini. Kami berharap semoga makalah ini
bermanfaat
Pringsewu, 10 oktober
2016-10-05
Penyusun
Kelompok 1
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan Penulisan
Makalah
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Penjelasan dan Pengertian/Arti Definisi Hukum-Hukum Islam
2.2. Pembagian Syari’at Islam
2.4. Keistimewaan Syariat Islam
2.5. HAM Menurut Konsep Islam
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Islam
sebagai agama tidak hanya memuat seperangkat konsep–konsep ideal (ilmu). Tetapi
juga memuat seperangkat amal praktek untuk diaktualisasikan (diterapkan) dalam
kehidupan sosial kemasyarakatan. Oleh karena itu, iman yang merupakan bagian
integral dari ajaran islam pengertiannya harus secara menyeluruh (komprehensif)
dan terpadu.Itulah tiga hal yang harus senantiasa dijadikan prinsip dalam hidup
kita.Hidup manusia tidak akan sempurna apabila salah satu dari iman, ilmu dan
amal tidak dimiliki, di asah, dan diperbaiki.Keyakinan kalau tidak ada amal
perbuatan, tidak ada artinya begitu juga ilmuyang tidak melahirkan amal umat
shaleh dalam kehidupan tidak ada artinya.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apakah definisi atau pengertian Ilmu,Iman dan Amal?
2.
Apa kedudukan Ilmu,Iman dan amal dalam kehidupan?
3.
Bagaimanakah Hubungan Antara Iman, Ilmu, dan Amal?
4.
Bagaimana cara menyeimbangkan antara Iman, Ilmu dan amal?
1.3 Tujuan Penulisan Makalah
1.
Untuk mengetahui pengertian Iman,ilmu dan amal.
2.
Untuk kedudukan ilmu,iman dan amal dalam kehidupan.
3.
Untuk Hubungan Antara Iman, Ilmu, dan Amal.
4.
Untuk mengetahui cara menyeimbangkan antara Iman, Ilmu dan
Amal.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Penjelasan dan Pengertian/Arti
Definisi Hukum-Hukum
Islam
A.Wajib (Fardlu)
Wajib adalah suatu
perkara yang harus dilakukan oleh pemeluk agama islam yang telah dewasa dan
waras (mukallaf), di mana jika dikerjakan mendapat pahala dan apabila
ditinggalkan akan mendapat dosa. Contoh : solat lima waktu, pergi haji (jika
telah mampu), membayar zakat, dan lain-lain.
Wajib terdiri atas dua jenis/macam :
- Wajib 'ain adalah suatu hal yang harus dilakukan oleh semua orang muslim mukalaf seperti sholah fardu, puasa ramadan, zakat, haji bila telah mampu dan lain-lain.
- Wajib Kifayah adalah perkara yang harus dilakukan oleh muslim mukallaff namun jika sudah ada yang malakukannya maka menjadi tidak wajib lagi bagi yang lain seperti mengurus jenazah.
Wajib terdiri atas dua jenis/macam :
- Wajib 'ain adalah suatu hal yang harus dilakukan oleh semua orang muslim mukalaf seperti sholah fardu, puasa ramadan, zakat, haji bila telah mampu dan lain-lain.
- Wajib Kifayah adalah perkara yang harus dilakukan oleh muslim mukallaff namun jika sudah ada yang malakukannya maka menjadi tidak wajib lagi bagi yang lain seperti mengurus jenazah.
B.Sunnah/Sunnat
Sunnat adalah suatu perkara yang bila dilakukan umat islam akan mendapat pahala dan jika tidak dilaksanakan tidak berdosa. Contoh : sholat sunnat, puasa senin kamis, solat tahajud, memelihara jenggot, dan lain sebagainya.
Sunah terbagi atas dua jenis/macam:
- Sunah Mu'akkad adalah sunnat yang sangat dianjurkan Nabi Muhammad SAW seperti shalat ied dan shalat tarawih.
- Sunat Ghairu Mu'akad yaitu adalah sunnah yang jarang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW seperti puasa senin kamis, dan lain-lain.
Sunnat adalah suatu perkara yang bila dilakukan umat islam akan mendapat pahala dan jika tidak dilaksanakan tidak berdosa. Contoh : sholat sunnat, puasa senin kamis, solat tahajud, memelihara jenggot, dan lain sebagainya.
Sunah terbagi atas dua jenis/macam:
- Sunah Mu'akkad adalah sunnat yang sangat dianjurkan Nabi Muhammad SAW seperti shalat ied dan shalat tarawih.
- Sunat Ghairu Mu'akad yaitu adalah sunnah yang jarang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW seperti puasa senin kamis, dan lain-lain.
C. Haram
Haram
adalah suatu perkara yang mana tidak boleh sama sekali dilakukan oleh umat
muslim di mana pun mereka berada karena jika dilakukan akan mendapat dosa dan
siksa di neraka kelak. Contohnya : main judi, minum minuman keras, zina,
durhaka pada orang tua, riba, membunuh, fitnah, dan lain-lain.
D.Makruh
Makruh
adalah suatu perkara yang dianjurkan untuk tidak dilakukan akan tetapi jika
dilakukan tidak berdosa dan jika ditinggalkan akan mendapat pahala dari Allah
SWT. Contoh : posisi makan minum berdiri, merokok (mungkin haram).
2.2.Pembagian
Syari’at Islam
Hukum yang
diturunkan melalui Nabi Muhammad saw. untuk segenap manusia dibagi menjadi tiga
bagian, yaitu:
1. Ilmu Tauhid
yaitu hukum
atau peraturan-peraturan yang berhubungan dengan dasar-dasar keyakinan agama
Islam, yang tidak boleh diragukan dan harus benar-benar menjadi keimanan kita.
malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan iman kepada hari akhir
2. Ilmu
Akhlak
yaitu
peraturan-peraturan yang berhubungan dengan pendidikan dan penyempurnaan jiwa.
Misalnya, segala peraturan yang mengarah pada perlindungan keutamaan dan
mencegah kejelekan-kejelekan, seperti kita harus berbuat benar, harus memenuhi
janji, dan dilarang berdusta dan
berkhianat.
3. Ilmu Fiqh
yaitu
peraturan-peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya dan hubungan
manusia dengan sesamanya. Ilmu Fiqh mengandung dua bagian: pertama, ibadah,
yaitu yang menjelaskan tentang hukum-hukum hubungan manusia dengan Tuhannya.
Dan ibadah tidak sah (tidak diterima) kecuali disertai dengan niat. Contoh
ibadah misalnya shalat, zakat, puasa, dan haji. Kedua, muamalat, yaitu bagian
yang menjelaskan tentang hukum-hukum hubungan antara manusia dengan sesamanya.
Ilmu Fiqh dapat juga disebut Qanun (undang-undang).
2.3.Tujuan
Syariat Islam
Menurut buku “Syariah dan Ibadah” (Pamator 1999) yang disusun oleh Tim Dirasah Islamiyah dari Universitas Islam Jakarta, ada 5 (lima) hal pokok yang merupakan tujuan utama dari Syariat Islam, yaitu:
Menurut buku “Syariah dan Ibadah” (Pamator 1999) yang disusun oleh Tim Dirasah Islamiyah dari Universitas Islam Jakarta, ada 5 (lima) hal pokok yang merupakan tujuan utama dari Syariat Islam, yaitu:
1. Memelihara kemaslahatan agama (Hifzh al-din)
Agama Islam harus dibela dari ancaman orang-orang yang tidak bertanggung-jawab yang hendak merusak aqidah, ibadah dan akhlak umat. Ajaran Islam memberikan kebebasan untuk memilih agama, seperti ayat Al-Quran:
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam)…” (QS Al-Baqarah [2]: 256).
Dengan adanya Syariat Islam, maka dosa syirik maupun murtad akan ditumpas.
2.
Memelihara jiwa (Hifzh al-nafsi)
Agama Islam sangat menghargai jiwa seseorang. Oleh sebab itu, diberlakukanlah hukum qishash yang merupakan suatu bentuk hukum pembalasan. Seseorang yang telah membunuh orang lain akan dibunuh, seseorang yang telah mencederai orang lain, akan dicederai, seseorang yang yang telah menyakiti orang lain, akan disakiti secara setimpal. Dengan demikian seseorang akan takut melakukan kejahatan. Ayat Al-Quran menegaskan:
“Hai orang-orang yang beriman! Telah diwajibkan kepadamu qishash (pembalasan) pada orang-orang yang dibunuh…” (QS Al-Baqarah [2]: 178).
Dengan adanya Syariat Islam, maka pembunuhan akan tertanggulani karena para calon pembunuh akan berpikir ulang untuk membunuh karena nyawanya sebagai taruhannya. Dengan begitu, jiwa orang beriman akan terpelihara.
3. Memelihara akal (Hifzh al-’aqli)
Kedudukan akal manusia dalam pandangan Islam amatlah penting. Akal manusia dibutuhkan untuk memikirkan ayat-ayat Qauliyah (Al-Quran) dan kauniah (sunnatullah) menuju manusia kamil. Salah satu cara yang paling utama dalam memelihara akan adalah dengan menghindari khamar (minuman keras) dan judi. Ayat-ayat Al-Quran menjelaskan sebagai berikut:
“Mereka bertanya kepadamu (wahai Muhammad) mengenai khamar (minuman keras) dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa kedua-duanya lebih besar dari manfaatnya.” (QS Al-Baqarah [2]: 219).
Syariat Islam akan memelihara umat manusia dari dosa bermabuk-mabukan dan dosa perjudian.
4.
Memelihara keturunan dan kehormatan (Hifzh al-nashli)
Islam secara jelas mengatur pernikahan, dan mengharamkan zina. Didalam Syariat Islam telah jelas ditentukan siapa saja yang boleh dinikahi, dan siapa saja yang tidak boleh dinikahi. Al-Quran telah mengatur hal-hal ini:
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS Al-Baqarah [2]: 221).
5.
Memelihara harta benda (Hifzh al-mal)
Dengan adanya Syariat Islam, maka para pemilik harta benda akan merasa lebih aman, karena Islam mengenal hukuman Had, yaitu potong tangan dan/atau kaki. Seperti yang tertulis di dalam Al-Quran:
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagaimana) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha perkasa lagi Maha Bijaksana”
(QS Al-Maidah [5]: 38).
2.4.Keistimewaan
Syariat Islam
Dalam Islam
berlaku kaidah, “Tidak ada hukuman kecuali oleh sebab adanya pelanggaran, dan
tidak ada pelanggaran kecuali adanya nash.” Jadi, harus ada nash terlebih
dahulu baru sebuah perbuatan itu dapat dikatagorikan sebagai pelanggaran,
kemudian diberlakukan hukuman bagi mereka yang melanggar.
Dari sini kita akan dapat memahami betul Ke-Mahaadilan. Allah SWT yang menyatakan: “Dan Kami tidak akan mengazab hingga Kami utus rasul terlebih dahulu.” (QS. Al Israa’, 17 : 15). Allah SWT tidak akan pernah memberikan siksa atau azab kepada orang-orang kafir dan ahli maksiat di neraka nanti kecuali setelah Allah mengutus rasul kepada mereka untuk menjelaskan tentang syariat-Nya.
Orang-orang yang Islamfobia mencoba memanfaatkan kata, “Nakaala” dalam ayat tersebut di atas yang bermakna “Hukuman yang berat” dengan menyebarkan fitnah terhadap Syariat Islam dengan menyatakan, bahwa Syariat Islam itu terkesan kejam, keras, bertentangan dengan HAM, tidak manusiawi, tidak adil, zalim dan bermacam-macam tuduhan lainnya. Dan, ironisnya tidak jarang pernyataan semacam ini muncul dari orang-orang yang mengaku muslim, bahkan kadung dijuluki Cendekiawan Muslim.
2.5. HAM Menurut
Konsep Islam
hak asasi dalam Islam berbeda dengan
hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan
kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Rasulullah
saw pernah bersabda: "Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu
haram atas kamu." (HR. Bukhari dan Muslim). Maka negara bukan saja
menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban
memberikan dan menjamin hak-hak ini.
Sebagai contoh, negara berkewajiban
menjamin perlindungan sosial bagi setiap individu tanpa ada perbedaan jenis
kelamin, tidak juga perbedaan muslim dan non-muslim. Islam tidak hanya
menjadikan itu kewajiban negara, melainkan negara diperintahkan untuk berperang
demi melindungi hak-hak ini. Dari sinilah kaum muslimin di bawah Abu Bakar
memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat.
Negara juga menjamin tidak ada
pelanggaran terhadap hak-hak ini dari pihak individu. Sebab pemerintah
mempunyai tuga sosial yang apabila tidak dilaksanakan berarti tidak berhak
untuk tetap memerintah. Allah berfirman:
"Yaitu
orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukannya di muka bumi, niscaya mereka
menegakkan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah
perbuatan munkar. Dan kepada Allah-lah kembali semua urusan." (QS. 22: 4)
Jaminan Hak Pribadi
Jaminan pertama hak-hak pribadi
dalam sejarah umat manusia adalah dijelaskan Al-Qur’an:
"Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu
sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya... dst." (QS. 24:
27-28)
Dalam menjelaskan ayat ini, Ibnu
Hanbal dalam Syarah Tsulatsiyah Musnad Imam Ahmad menjelaskan bahwa
orang yang melihat melalui celah-celah ointu atau melalui lubang tembok atau
sejenisnya selain membuka pintu, lalu tuan rumah melempar atau memukul hingga
mencederai matanya, maka tidak ada hukuman apapun baginya, walaupun ia mampu
membayar denda.
Perbuatan mencari-cari kesalahan
sudah dilakukan manakala muhtasib telah berupaya menyelidiki
gejala-gejala kemunkaran pada diri seseorang, atau dia telah berupaya mencari-cari
bukti yang mengarah kepada adanya perbuatan kemunkaran. Para ulama menyatakan
bahwa setiap kemunkaran yang berlum tampak bukti-buktinya secara nyata, maka
kemunkaran itu dianggap kemunkaran tertutup yang tidak dibenarkan bagi pihak
lain untuk mengungkapkannya. Jika tidak, maka upaya pengungkapan ini termasuk tajassus
yang dilarang agama.
C.Nash Qur’an dan Sunnah tentang HAM
eskipun dalam Islam, hak-hak asasi
manusia tidak secara khusus memiliki piagam, akan tetapi Al-Qur’an dan
As-Sunnah memusatkan perhatian pada hak-hak yang diabaikan pada bangsa lain.
Nash-nash ini sangat banyak, antara lain:
Dalam al-Qur’an terdapat sekitar
empat puluh ayat yang berbicara mengenai paksaan dan kebencian. Lebih dari
sepuluh ayat bicara larangan memaksa, untuk menjamin kebebasan berfikir,
berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi. Misalnya: "Kebenaran itu
datangnya dari Rabb-mu, barangsiapa yang ingin beriman hendaklah ia beriman,
dan barangsiapa yang ingin kafir, biarlah ia kafir." (QS. 18: 29)
Manusia di mata Islam semua sama,
walau berbeda keturunan, kekayaan, jabatan atau jenis kelamin. Ketaqwaan-lah
yang membedakan mereka. Rakyat dan penguasa juga memiliki persamaan dalam
Islam. Yang demikian ini hingga sekarang belum dicapai oleh sistem demokrasi
modern. Nabi saw sebagai kepala negara juga adalah manusia biasa, berlaku
terhadapnya apa yang berlaku bagi rakyat. Maka Allah memerintahkan beliau untuk
menyatakan: "Katakanlah bahwa aku hanyalah manusia biasa, hanya saja
aku diberi wahyu, bahwa Tuhanmu adalah Tuhan yang Esa." (QS. 18: 110).
Rumusan HAM dalam Islam
Apa yang disebut dengan hak asasi
manusia dalam aturan buatan manusia adalah keharusan (dharurat) yang
mana masyarakat tidak dapat hidup tanpa dengannya. Para ulama muslim
mendefinisikan masalah-masalah dalam kitab Fiqh yang disebut sebagai Ad-Dharurat
Al-Khams, dimana ditetapkan bahwa tujuan akhir syari’ah Islam adalah
menjaga akal, agama, jiwa, kehormatan dan harta benda manusia.
Nabi saw telah menegaskan hak-hak
ini dalam suatu pertemuan besar internasional, yaitu pada haji wada’. Dari Abu
Umamah bin Tsa’labah, nabi saw bersabda: "Barangsiapa merampas hak
seorang muslim, maka dia telah berhak masuk neraka dan haram masuk surga."
Seorang lelaki bertanya: "Walaupun itu sesuatu yang kecil, wahay
rasulullah ?" Beliau menjawab: "Walaupun hanya sebatang kayu
arak." (HR. Muslim).
1. Hak-hak Alamiah
Hak-hak alamiah manusia telah
diberikan kepada seluruh ummat manusia sebagai makhluk yang diciptakan dari
unsur yang sama dan dari sumber yang sama pula (lihat QS. 4: 1, QS. 3: 195).
a. Hak Hidup
Allah menjamin kehidupan,
diantaranya dengan melarang pembunuhan dan meng-qishas pembunuh (lihat QS. 5:
32, QS. 2: 179). Bahkan hak mayit pun dijaga oleh Allah. Misalnya hadist nabi: "Apabila
seseorang mengkafani mayat saudaranya, hendaklah ia mengkafani dengan
baik." Atau "Janganlah kamu mencaci-maki orang yang sudah
mati. Sebab mereka telah melewati apa yang mereka kerjakan." (Keduanya
HR. Bukhari).
b. Hak Kebebasan Beragama dan Kebebasan Pribadi
Kebebasan pribadi adalah hak paling
asasi bagi manusia, dan kebebasan paling suci adalah kebebasan beragama dan
menjalankan agamanya, selama tidak mengganggu hak-hak orang lain. Firman Allah:
"Dan seandainya Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman orang di muka
bumi seluruhnya. Apakah kamu memaksa manusia supaya mereka menjadi orang
beriman semuanya?" (QS. 10: 99).
Untuk menjamin kebebasan kelompok,
masyarakat dan antara negara, Allah memerintahkan memerangi kelompok yang
berbuat aniaya terhadap kelompok lain (QS. 49: 9). Begitu pula hak beribadah
kalangan non-muslim. Khalifah Abu Bakar menasehati Yazid ketika akan memimpin
pasukan: "Kamu akan menemukan kaum yang mempunyai keyakinan bahwa
mereka tenggelam dalam kesendirian beribadah kepada Allah di biara-biara, maka
biarkanlah mereka." Khalid bin Walid melakukan kesepakatan dengan
penduduk Hirah untuk tidak mengganggu tempat peribadahan (gereja dan sinagog)
mereka serta tidak melarang upacara-upacaranya.
c. Hak Bekerja
Islam tidak hanya menempatkan
bekerja sebagai hak tetapi juga kewajiban. Bekerja merupakan kehormatan yang
perlu dijamin. Nabi saw bersabda: "Tidak ada makanan yang lebih baik
yang dimakan seseorang daripada makanan yang dihasilkan dari usaha tangannya
sendiri." (HR. Bukhari). Dan Islam juga menjamin hak pekerja, seperti
terlihat dalam hadist: "Berilah pekerja itu upahnya sebelum kering
keringatnya." (HR. Ibnu Majah).
2. Hak Hidup
Islam melindungi segala hak yang
diperoleh manusia yang disyari’atkan oleh Allah. Diantara hak-hak ini adalah :
a. Hak Pemilikan
Islam menjamin hak pemilikan yang
sah dan mengharamkan penggunaan cara apapun untuk mendapatkan harta orang lain
yang bukan haknya, sebagaimana firman Allah: "Dan janganlah sebagian
kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan bathil dan
janganlah kamu bawa urusan harta itu kepada hakim agar kamu dapat memakan
sebagian harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa padahal kamu
mengetahuinya." (QS. 2: 188). Oleh karena itulah Islam melarang riba
dan setiap upaya yang merugikan hajat manusia. Islam juga melarang penipuan
dalam perniagaan. Sabda nabi saw: "Jual beli itu dengan pilihan selama
antara penjual dan pembeli belum berpisah. Jika keduanya jujur dalam jual-beli,
maka mereka diberkahi. Tetapi jika berdusta dan menipu berkah jual-bei mereka
dihapus." (HR. Al-Khamsah)
b. Hak Berkeluarga
Allah menjadikan perkawinan sebagai
sarana mendapatkan ketentraman. Bahkan Allah memerintahkan para wali mengawinkan
orang-orang yang bujangan di bawah perwaliannya (QS. 24: 32). Aallah menentukan
hak dan kewajiban sesuai dengan fithrah yang telah diberikan pada diri manusia
dan sesuai dengan beban yang dipikul individu.
Pada tingkat negara dan keluarga
menjadi kepemimpinan pada kepala keluarga yaitu kaum laki-laki. Inilah yang
dimaksudkan sebagai kelebihan laki-laki atas wanita (QS. 4: 34). Tetapi dalam
hak dan kewajiban masing-masing memiliki beban yang sama. "Dan para
wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang
ma’ruf, akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan dari
istrinya." (QS. 2: 228)
c. Hak Keamanan
Dalam Islam, keamanan tercermin
dalam jaminan keamanan mata pencaharian dan jaminan keamanan jiwa serta harta
benda. Firman Allah: "Allah yang telah memberi makanan kepada mereka
untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan." (QS.
Quraisy: 3-4).
Bagi para terpidana atau tertuduh
mempunyai jaminan keamanan untuk tidak disiksa atau diperlakukan semena-mena.
Peringatan rasulullah saw: "Sesungguhnya Allah menyiksa orang-orang
yang menyiksa manusia di dunia." (HR. Al-Khamsah). Islam memandang
gugur terhadap keputusan yang diambil dari pengakuan kejahatan yang tidak
dilakukan. Sabda nabi saw: "Sesungguhnya Allah menghapus dari ummatku
kesalahan dan lupa serta perbuatan yang dilakukan paksaan" (HR. Ibnu
Majah).
d. Hak Keadilan
Diantara hak setiap orang adalah hak
mengikuti aturan syari’ah dan diberi putusan hukum sesuai dengan syari’ah (QS.
4: 79). Dalam hal ini juga hak setiap orang untuk membela diri dari tindakan
tidak adil yang dia terima. Firman Allah swt: "Allah tidak menyukai
ucapan yang diucapkan terus-terang kecuali oleh orang yang dianiaya."
e. Hak
Saling Membela dan Mendukung
Kesempurnaan iman diantaranya
ditunjukkan dengan menyampaikan hak kepada pemiliknya sebaik mungkin, dan
saling tolong-menolong dalam membela hak dan mencegah kedzaliman. Bahkan rasul
melarang sikap mendiamkan sesama muslim, memutus hubungan relasi dan saling
berpaling muka. Sabda nabi saw: "Hak muslim terhadap muslim ada lima:
menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengantar ke kubur, memenuhi undangan dan
mendoakan bila bersin." (HR. Bukhari). (QS. 4: 148)
f. Hak Keadilan dan Persamaan
Allah mengutus rasulullah untuk
melakukan perubahan sosial dengan mendeklarasikan persamaan dan keadilan bagi
seluruh umat manusia (lihat QS. Al-Hadid: 25, Al-A’raf: 157 dan An-Nisa: 5).
Manusia seluruhnya sama di mata hukum. Sabda nabi saw: "Seandainya
Fathimah anak Muhammad mencuri, pasti aku potong tangannya." (HR.
Bukhari dan Muslim).
Umar pernah berpesan kepada Abu Musa
Al-Asy’ari ketika mengangkatnya sebagai Qadli: "Perbaikilah manusia di
hadapanmu, dalam majlismu, dan dalam pengadilanmu. Sehingga seseorang yang berkedudukan
tidak mengharap kedzalimanmu dan seorang yang lemah tidak putus asa atas
keadilanmu."
D. Tentang Kebebasan Mengecam Syari’ah
bagian orang mengajak kepada
kebebasan berpendapat, termasuk mengemukakan kritik terhadap kelayakan
Al-Qur’an dan Sunnah sebagai pegangan hidup manusia modern. Disana terdengar
suara menuntut persamaan hak laki-laki dengan wanita, kecaman terhadap
poligami, tuntutan akan perkawinan campur (muslim-non muslim). Dan bahkan
mereka mengajak pada pemahaman Al-Qur’an dengan mengubah inti misi Al-Qur’an.
Orang-orang dengan pandangan seperti
ini pada dasarnya telah menempatkan dirinya keluar dari agama Islam (riddah)
yang ancaman hukumannya sangat berat. Namun jika mayoritas ummat Islam
menghendaki hukuman syari’ah atas mereka, maka jawaban mereka adalah bahwa
Al-Qur’an tidak menyebutkan sanksi riddah. Dengan kata lain mereka ingin
mengatakan bahwa sunnah nabi saw. Tidak memiliki kekuatan legal dalam syari’ah,
termasuk sanksi riddah itu.
Untuk menjawab hal ini ada beberapa hal
penting yang harus dipahami, yaitu :
1. Kebebasan
yang diartikan dengan kebebasan tanpa kendali dan ikatan tidak akan dapat
ditemukan di masyarakat manapun. Ikatan dan kendali ini diantaranya adalah
tidak dibenarkannya keluar dari aturan umum dalam negara. Maka tidak ada
kebebasan mengecam hal-hal yang dipandang oleh negara sebagai pilar-pilar pokok
bagi masyarakat.
2. Islam
mengakui bahwa agama Ahli Kitab. Dari sini Islam membolehkan laki-laki muslim
menikahi wanita Ahli Kitab, karena garis nasab dalam Islam ada di tangan
laki-laki.
- Dalam Islam tidak ada konsep rahasia di tangan orang suci, dan tidak ada pula kepercayaan yang bertentangan dengan penalaran akal sehat seperti Trinita dan Kartu Ampunan. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi penentang Islam untuk keluar dari Islam atau melakukan perubahan terhadap Islam.
Sanksi riddah tidak dijelaskan dalam
Al-Qur’an sebagaimana ibadah dan muamalah lainnya. Al-Qur’an hanya menjelaskan
globalnya saja dan menugaskan rasulullah saw menjelaskan rincian hukum dan
kewajiban. Firman Allah: "Dan telah Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an
agar kamu menjelaskan kepada ummat manusia apa yang telah diturunkan kepada
mereka dan supaya mereka memikirkannya." (QS. 16: 44). k
DAFTAR PUSTAKA
http://www.angelfire.com/id/sidikfound/ham.html
Baccarat | Betting | The Ultimate Guide to the Game - Wilbur
BalasHapusLearn how worrione to bet on Baccarat, including how to play, tips and strategy, and how to win with the 제왕카지노 game 온카지노 rules and tips.